Urgensi dan Implementasi Permenkes Nomor 45 Tahun 2015 dalam Menjamin Mutu Praktik Elektromedis di Indonesia
Di susun oleh: Basmah Nur Amani
Urgensi dan Implementasi Permenkes Nomor 45 Tahun 2015 dalam Menjamin Mutu Praktik Elektromedis di Indonesia
Peran tenaga elektromedis semakin krusial seiring berkembangnya teknologi dalam pelayanan kesehatan. Untuk menjamin mutu, legalitas, dan akuntabilitas praktik tenaga elektromedis, pemerintah mengeluarkan Permenkes Nomor 45 Tahun 2015. Artikel ini membahas secara mendalam ruang lingkup regulasi tersebut, sistem perizinan, hak dan kewajiban tenaga elektromedis, serta urgensi pembinaan dan pengawasan dalam praktiknya. Ditambahkan pula sejumlah literatur akademik sebagai penguat analisis.
Pendahuluan
Tenaga elektromedis merupakan bagian dari tenaga kesehatan yang bertanggung jawab terhadap kelayakan, keamanan, dan mutu alat kesehatan berbasis listrik. Perkembangan teknologi medis menuntut kompetensi tinggi dalam bidang ini, termasuk pemeliharaan, kalibrasi, dan kajian teknis alat kesehatan (Suyatna, 2018). Permenkes Nomor 45 Tahun 2015 menjadi regulasi penting untuk memastikan bahwa praktik elektromedis dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai standar mutu.
Ruang Lingkup Permenkes 45 Tahun 2015
Permenkes ini menetapkan definisi elektromedis sebagai lulusan pendidikan teknik elektromedik (D-3 atau D-4), dan menyebutkan cakupan praktik yang luas, antara lain:
- instalasi dan perakitan alat elektromedik,
- kalibrasi, pemeliharaan, dan pengujian alat,
- inspeksi kinerja dan keamanan alat,
- kajian teknis untuk pengadaan dan penghapusan,
- serta penyuluhan dan penelitian (Permenkes No. 45 Tahun 2015, Pasal 12).
peraturan ini menjadi dasar bagi semua tenaga elektromedis dlam menjalankan tugasnya difasilitas pelayanan kesehatan
STR-E dan SIP-E: Sistem Legalitas Praktik
STR-E (Surat Tanda Registrasi Elektromedis) dan SIP-E (Surat Izin Praktik Elektromedis) adalah dua izin wajib bagi tenaga elektromedis.
STR-E dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan dan berlaku 5 tahun.
SIP-E dikeluarkan pemerintah daerah dan hanya berlaku untuk satu tempat praktik (Pasal 6–8).
Legalitas ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas tenaga kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang mewajibkan izin praktik sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat (Notoatmodjo, 2012).
Hak dan Kewajiban Tenaga Elektromedis
Hak Tenaga Elektromedis:
- Perlindungan hukum saat praktik sesuai standar
- Imbalan jasa
- Pengembangan profesi
- Menolak tindakan yang melanggar etika profesi (Permenkes No. 45 Tahun 2015, Pasal 15)
Kewajiban Tenaga Elektromedis:
- Memberikan pelayanan sesuai standar profesi
- Melakukan pencatatan teknis
- Menjamin kelayakan dan keamanan alat medis (Pasal 16)
Praktik berbasis standar dan etika profesi menjadi indikator mutu pelayanan kesehatan secara menyeluruh (WHO, 2020).
Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi
Pengawasan dilakukan oleh:
- Kementerian Kesehatan
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Organisasi Profesi (IKATEMI)
Sanksi administratif diberikan bagi pelanggaran seperti praktik tanpa SIP-E, termasuk teguran hingga pencabutan izin (Pasal 19–20). Ini sejalan dengan konsep professional accountability dalam praktik klinis, di mana pengawasan rutin dapat meningkatkan mutu pelayanan (Boulton et al., 2019).
Penyesuaian dalam Masa Transisi
Permenkes ini juga mengatur masa transisi bagi tenaga yang sudah praktik sebelum 2015, termasuk ketentuan bahwa lulusan di bawah D-3 hanya boleh praktik sampai 17 Oktober 2020. Hal ini menandai peningkatan standar minimum pendidikan tenaga elektromedis secara nasional (Pasal 21).
Kesimpulan dan Rekomendasi
Permenkes No. 45 Tahun 2015 menempatkan tenaga elektromedis sebagai bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan yang profesional dan legal. Regulasi ini:
- Menjamin mutu dan keselamatan praktik elektromedis
- Menegaskan pentingnya legalitas dalam pelayanan teknis alat kesehatan
- Mendorong profesionalisme dan pengembangan kompetensi berkelanjutan
Diperlukan kolaborasi antara institusi pendidikan, organisasi profesi, dan pemerintah untuk terus memperkuat kompetensi tenaga elektromedis dan memperbarui regulasi sesuai perkembangan teknologi medis global.
Penutup: Memperkuat Profesi Elektromedis Melalui Regulasi
Permenkes Nomor 45 Tahun 2015 menegaskan bahwa praktik elektromedis bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan profesi vital yang berkontribusi langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Dengan sistem perizinan yang ketat, ruang lingkup kerja yang jelas, dan pengawasan yang berlapis, tenaga elektromedis diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Ke depan, penting bagi seluruh pemangku kepentingan—dari pemerintah, institusi pendidikan, rumah sakit, hingga organisasi profesi—untuk mendukung pengembangan sumber daya elektromedis secara berkelanjutan. Dengan begitu, transformasi sistem kesehatan berbasis teknologi dapat berjalan optimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Daftar Pustaka
Boulton, M., et al. (2019). Accountability in Health Care: Quality, Risk, and Liability. Oxford University Press.
Kementerian Kesehatan RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis.
Notoatmodjo, S. (2012). Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Jakarta: Rineka Cipta.
Suyatna, A. (2018). “Teknik Elektromedis dalam Perspektif Pelayanan Kesehatan Modern.” Jurnal Elektromedis Indonesia, 4(1), 1–10.
World Health Organization (WHO). (2020). Global Strategy on Human Resources for Health: Workforce 2030. Geneva: WHO Press.
Komentar
Posting Komentar