Penerapan Standar Pelayanan Elektromedik dalam Kerangka Regulasi Kesehatan Nasional: Kajian Mendalam atas Permenkes Nomor 65 Tahun 2016
Di susun oleh: Basmah Nur Amani
Penerapan Standar Pelayanan Elektromedik dalam Kerangka Regulasi Kesehatan Nasional: Kajian Mendalam atas Permenkes Nomor 65 Tahun 2016
Transformasi sistem kesehatan nasional tidak terlepas dari perkembangan pesat teknologi kedokteran yang didorong oleh globalisasi dan digitalisasi. Salah satu aspek vital dari transformasi ini adalah integrasi peralatan elektromedik dalam seluruh lini pelayanan kesehatan. Mulai dari deteksi dini penyakit, diagnosis, terapi, hingga rehabilitasi medis, semua sangat bergantung pada keberadaan dan keandalan alat elektromedik. Namun, meningkatnya ketergantungan terhadap alat elektromedik juga menyiratkan meningkatnya tanggung jawab profesional dan etis dalam pengelolaannya. Dalam praktiknya, masih banyak fasilitas kesehatan di Indonesia yang menghadapi kendala seperti ketidakteraturan dalam pemeliharaan alat, ketiadaan standar pengujian, serta keterbatasan tenaga elektromedis profesional. Melihat kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik sebagai instrumen regulatif untuk menata dan menyatukan sistem pengelolaan alat elektromedik secara nasional. Regulasi ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 66 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Permenkes ini tidak hanya menjadi panduan teknis, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum dan profesional bagi tenaga elektromedis sekaligus jaminan kualitas pelayanan kesehatan berbasis teknologi bagi masyarakat.
- Keselamatan Pasien: Kesalahan kalibrasi atau penggunaan alat dapat menyebabkan kesalahan diagnosis dan terapi.
- Efisiensi Biaya: Tanpa pemeliharaan yang tepat, biaya operasional dan penggantian alat menjadi membengkak.
- Kepastian Hukum: Perlindungan terhadap profesi elektromedis harus diikat dengan standar yang jelas.
- Akreditasi Rumah Sakit: Banyak indikator mutu dan keselamatan pasien bergantung pada kinerja alat elektromedik.
- Menyediakan acuan teknis dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik.
- Menjamin mutu, keamanan, dan kelayakan alat kesehatan.
- Melindungi hak dan kewajiban tenaga elektromedis secara hukum.
- Mendorong efisiensi dan efektivitas layanan berbasis alat elektromedik.
- Visi: Terwujudnya pelayanan elektromedik yang bermutu, profesional, dan berstandar global.
- Misi: Melaksanakan pelayanan sesuai standar, meningkatkan mutu teknis, menyelenggarakan pelatihan, serta membangun kolaborasi lintas profesi dan internasional.
- Dipimpin oleh tenaga elektromedis dengan STR-E dan SIP-E.
- Dikelola oleh teknisi dengan pengalaman minimal 3 tahun.
- Memiliki SOP, instruksi kerja, dan sistem audit internal.
- Tersedia jenjang karier dan pelatihan berkelanjutan bagi SDM.
- D3, D4, S.Tr, Magister, atau Doktor Teknik Elektromedik
- Memiliki STR-E dan SIP-E aktif
- Alat kerja teknis (obeng, multimeter, ESA)
- Alat ukur kalibrasi (simulator EKG, defibrillator analyzer)
- Peralatan administrasi (komputer, jaringan)
- Sarana keselamatan kerja (APD, fire extinguisher)
- Fasilitas bangunan: ruang kerja, workshop, gudang, dan jaringan listrik/air.
- Monitoring: Observasi langsung dan pengumpulan data
- Evaluasi: Analisa kinerja alat dan layanan
- Pelaporan: Dokumentasi kegiatan harian, bulanan, dan tahunan
- Audit Mutu: Penilaian terhadap efektivitas pengelolaan alat dan kompetensi teknisi.
- Meningkatkan keselamatan pasien
- Menekan biaya kerusakan alat
- Melindungi tenaga elektromedis secara hukum
- Mendukung akreditasi dan kredibilitas institusi
Komentar
Posting Komentar